Bila ingin berperang, bersiaplah untuk damai !
Monday, March 19, 2007
Damai di dunia
Bila ingin berperang, bersiaplah untuk damai !
Sunday, March 11, 2007
Banyak acara tapi kosong
Many channels but nothing to watch, itulah yang diungkapkan oleh para pengamat TV di dunia. Tentu masih teringat 3 dekade lalu saat saluran TV hanya ada satu, sehingga ketika program acara yang ditawarkan tidak kita sukai maka pilihannya adalah matikan TV. Tuesday, March 06, 2007
Satria berkuda
Thursday, February 08, 2007
Keputusan aneh
Saturday, February 03, 2007
Detik-detik yang menentukan
Buku tersebut pada saat permulaan diluncurkan kepada masyarakat luas, sempat menimbulkan kehebohan dan bahkan tokoh sejarah yang disebutkan hendak membuat buku tandingan.
Secara umum buku yang memuat deskriptif proses disekitar lengsernya Pak Harto, ditulis berdasarkan catatan harian beliau sendiri.
Pak Habibie adalah tokoh perubahan
Selain itu perubahan-perubahan besar di lembaga pemerintahan lainnya pun dilahirkan pada masa kepresidenan Habibie. Dan tak luput “kerikil dalam sepatu” diplomasi
Langkah beliau yang kontroversial dengan referendum di propinsi Timor Timur ini sesungguhnya sangat tepat, namun sangat disesali banyak kalangan, terutama militer. Dilihat dari sejarah, propinsi Timor Timur ini jelas bukan jajahan Belanda. Padahal
Friday, January 26, 2007
Fasilitas telepon di era Teknologi Informasi
Johan (J) : Baru wacana kok. belum akan dicabut saat ini juga.
Amelia (A) : Kok tiba-tiba ada wacana kayak gitu sih ? Alasannya apa ? Padahal telepon rumah kita pulsanya juga sudah tidak diganti kantor. Dulu alasannya kalau telepon rumah bukan untuk urusan dinas. Dan secara administratif disalahkan.
A : Iya ya, ape bos lupa perbedaan waktu dengan
Rita (R) : Yup. Alasan pertama yang saya denger sih itu. Tapi tadi akhirnya disampaikan juga alasan sebenarnya, ternyata big bos tidak suka fasilitas anak buah sama dengan fasilitas bos. Bos mintanya sih dibuat plafon.
G : ane, bos, …….. unlimited……… ini kantor gue….. lo lo pade mau apa !!!
S : iya Gum, jangan sinis dulu.
S : tadi sih disebutin juga, biarpun gak secara detail, bahwa beliau mengindikasikan fasilitas telepon ini ada yang digunakan secara tidak proporsional. misalnya buat ngobrol dengan saudara-saudaranya atau temen-temennya di Indonesia atau luar negeri.
R : ya itu dia, mangkanya beliau tadi men-sounding-kan dulu tentang fasilitas telepon seluler ini. beliau menunggu reaksi kita.
A : bila diperbandingkan, fasilitas pulsa telepon lebih mirip dengan fasilitas alat tulis kantor (ATK) seperti kertas-kertas buat nge-print kerjaan atau disket.
G : lagi pula disini
A : setuju. good luck ya, semoga semuanya lancar.
J : setuju. mudah-mudahan gaungnya bisa sampai pada pembuat keputusan di Pusat juga. Jadi secara administratif lebih kokoh.
S : setuju. all the best.
Wednesday, January 10, 2007
Citra bangsa Indonesia
Jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun bencana silih berganti menghantam bumi
Tapi itu adalah kisah para anak negeri, bukan kisah para elit negeri.
Kisah elit negeri adalah kisah tentang betapa nikmatnya anggaran negara yang dapat dikantongi, baik dikantongi secara legal maupun secara tidak legal alias dilegal-legalkan supaya tampak legal. Yah...
Kisah para perantau negeri lain lagi, mereka (sebagian besar loh) berjuang keras membangun citra negeri agar tidak buruk-buruk amat. Soalnya kalau citra negerinya buruk, berarti citra dirinya juga ikutan buruk.
Namun karena promosi yang gencar adalah tentang "Indonesia yang buruk", juga opini yang dikembangkan dan bernilai jual adalah tentang "Indonesia yang buruk" maka sayang sekali jutaan anak bangsa sendiri menjadi tidak pede dengan ke-Indonesiaan-nya.
jagalah citra jangan kau nodai
jagalah citra jangan kau sakiti
sebab membangun citra membutuhkan usaha yang keras
tapi menjaga citra jauh membutuhkan usaha yang lebih keras.
---eh kok mirip nyanyiannya Aa MQ---
Friday, December 22, 2006
Hidup penuh keluhan dan tuntutan
Saat bertemu dan mendengarkan Pak Habibie bicara, terasa sekali atmosfir positif dan optimisme yang sangat menginspirasi semangat untuk maju. Beliau bercerita panjang lebar mengenai harapannya terhadap
Johan mengingat-ingat bahwa dalam buku-buku cerita sukses, diantaranya ditulis oleh Maxwell dan Dale Carnegie, disebutkan bahwa ciri-ciri orang sukses adalah mempunyai banyak harapan, memiliki sikap mental positif, optimis dan selalu berfikir solusi. Kebalikannya adalah ciri-ciri orang yang tidak sukses.
Dalam kehidupan sehari-hari dimana Johan bekerja, ciri-ciri orang sukses seperti disebut oleh Maxwell dan Dale Carnegie tidak sampai hitungan satu telapak tangan. Johan berusaha menyangkal hal tersebut dan ingin membuktikan bahwa itu tidak benar tapi apa yang Johan dengar :
- Duduk di ruang depan kantornya, Johan mendengar orang mengeluh tentang debu.
- Ditangga Johan bertemu seorang pegawai yang mengeluh tentang betapa bertubi-tubinya pekerjaan yang harus dia kerjakan, sementara upah lemburnya diputong.
- Di pos jaga Johan pun mendengar keluhan seorang pegawai yang minta libur.
- Dilain tempat, Johan pun mendengar seorang pegawai yang mengeluh tentang bawahannya.
- Lain tempat lagi Johan mendengar keluhan seorang pegawai tentang atasannya.
Ternyata dalam kehidupan nyata sehari-hari Johan banyak sekali menemui keluhan.
Bekerja ditengah orang-orang yang lebih senang mengeluh dan menuntut, membuat Johan merasa perlu membentengi diri dengan membaca hal-hal yang menginspirasi. Johan tahu persis bahwa lingkungan negatif akan mudah mempengaruhi pikirannya bila tidak secara sadar dibentengi dengan hal-hal positif.
“Bila seseorang mulai menuntut dan mengeluh terhadap suatu masalah, maka akan semakin banyak masalah yang perlu dituntut dan dikeluhkan.” -zig ziglar-
Wednesday, December 06, 2006
Benarkah Poligami adalah Sunah ?
Untuk melawan pembodohan umat yang dilakukan oleh orang-orang yang mirip ulama, saya mempostingkan lagi artikel ini yang diambil dari http://servocenter.wordpress.com
---
Kompas, Senin 12 Mei 2003
Benarkah Poligami Sunah?
Faqihuddin Abdul Kodir
UNGKAPAN “poligami itu sunah” sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
DALIL “poligami adalah sunah” biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah”.
Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan “poligami itu sunah” juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Nabi dan larangan poligami
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan “poligami itu sunah” sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.
Poligami tak butuh dukungan teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: “Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain.” (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan “poligami itu sunah”.
Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah
Monday, December 04, 2006
Smackdown sang tertuduh
Anak anda sering bolos sekolah, itu karena smackdown
Anak anda terjatuh dan mati, itu karena smackdown
Anak anda sangat bandel dan susah diatur, itu karena smackdown
Anak anda bodoh dan malas, itu karena smackdown
Anak anda nyusahin orang tua terus, itu karena smackdown
Anak anda penganggur abadi, itu karena smackdown
Anak anda merusak barang milik tetangga, itu karena smackdown
Anak anda memperkosa anak orang, itu karena smackdown
Anak anda gak bisa cari duit, itu karena smackdown
Anak anda karir di pekerjaannya jelek, itu karena smackdown
Anak anda mencuri mangga di kebon orang, itu karena smackdown
Anak anda menjadi penjudi, itu karena smackdown
Anak anda menjadi bandar narkoba, itu karena smackdown
Anak anda membunuh orang tua, itu karena smackdown
Anak anda menjadi kriminal, itu karena smackdown
Anak anda lahir, itu karena smackdown !
Weleh… opo tuman. -antz-



